Minggu, 02 November 2008

PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN AGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI INDONESIA

PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN AGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI INDONESIA

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Isu
Pendidikan adalah proses perjumpaan (encounter) di dalam kehidupan pribadi menjadi anggota suatu masyarakat yang berbudaya. Dengan kata lain pendidikan merupakan proses interaksi hubungan kekuasaan dalam setiap kebudayaan. Tanpa pendidikan tidak mungkin suatu kebudayaan akan berlangsung dalam suatu komunitas.
Pendidikan dan pengajaran agama dinilai penting dalam era globalisasi dewasa ini. Agama merupakan bagian yang penting sekali di dalam kehidupan bersama manusia. Dari situlah manusia (kelompok manusia) memperoleh referensi yang menuntun tingkah lakunya di dalam suatu komunitas yang berbudaya. Tidak mengherankan apabila Huntington (1996) melihat pertarungan kekuasaan dalam kehidupan manusia masa depan ditentukan oleh pertarungan kebudayaan (clash of civilization) khususnya pertarungan antar agama. Hal ini disebabkan karena keyakinan agama dari seseorang menempati tempat yang apaling esensial dalam pribadi seseorang dengan Tuhan-nya dan antara pribadi dengan pribadi sesama penganut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Atas dasar amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahan Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 ayat (1) mewajibkan Pendidikan Agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan agama pada jenis pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus disebut “Pendidikan Agama”. Penyebutan pendidikan agama ini dimaksudkan agar agama dapat dibelajarkan secara lebih luas dari sekedar mata pelajaran /kuliah agama. Pendidikan Agama dengan demikian sekurang-kurangnya perlu berbentuk mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Agama untuk menghindari kemungkinan peniadaan pendidikan agama di suatu satuan pendidikan dengan alasan telah dibelajarkan secara terintegrasi. Ketentuan tersebut terutama pada penyelenggaraan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. Ketentuan ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu pertama, untuk menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran agama; kedua, dengan adanya guru agama yang seagama dan memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan pendidikan yang sama; ketiga, pendidikan agama yang diajarkan oleh pendidik yang seagama menunjukan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan agama.
Pendidikan keagamaan pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, perguruan-perguruan keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.

B. Konflik Isu
Dalam studi kultural, pendidikan dalam arti yang luas merupakan bagian yang sangat penting di dalam proses membudaya (Bourdieu & Passeron; Apple; Tilaar).
Agama adalah norma-norma dan susunan nilai yang diyakini menjadi pedoman tingkah laku manusia di dalam komunikasinya, terhadap sesama manusi, terhadap alam sekitar dan terhadap Tuhan-nya.
Pengajaran agama berkaitan dengan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal dan non formal. Dalam Konsep Sisdiknas disebutkan bahwa, pengajaran agama yang juga disebut sebagai pendidikan agama harus diberikan di semua satuan pendidikan baik formal maupun non formal. Bahkan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah asing pun harus meberikan pelajaran agama dari pengajar yang seagama dengan dengan peserta didik.
Dari rumusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada pasal 12 ayat 1 (a) tersebut muncul pertentangan di area publik yang garis besarnya adalah sebagian masyarakat mengusulkan agar pasal yang menghendaki keterlibatan negara dalam pendidikan agama dihapus, sebab akan menimbulkan anggapan turut campurnya negara dalam urusan privat warga. Pasal ini dinilai bertentangan dengan pasal 28e UUD 1945 tentang kebebasan tiap orang memilih pendidikan dan pengajaran. Pada sisi lain, muncul pendapat yang ingin mempertahankan pasal ini. Selain dinilai bisa menjamin bila anak didik akan mendapat pelajaran agama sesuai keyakinannya, pasal ini dianggap cukup akomodatif atas semua agama yang ada di Indonesia. Tak berlebihan bila di antara kelompok ini mengusulkan adanya sanksi bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan ini.

BAB II. KERANGKA TEORITIK
A. Konsep Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural secara inhern sudah ada sejak bangsa Indonesia ini ada. Falsafah bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika, suka gotong royong, membantu, dan menghargai antar satu dengan yang lainnya.betapa dapat dilihat dalam potret kronologis bangsa ini yang sarat dengan masuknya berbagai suku bangsa asing dan terus berakulturasi dengan masyarakat pribumi. Misalnya etnis cina, etnis arab, etnis arya, etnis eropa, etnis afrika dan sebagainya. Semua suku itu ternyata secara kultural telah mampu beradaptasi dengan suku-suku asli negara Indonesia. Misalnya suku jawa, batak, minang, bugis, ambon, papua, suku dayak, dan suku sunda. Proses adaptasi dan akulturasi yang berlangsung di antara suku-suku tersebut dengan etnis yang datang kemudian itu, ternyata sebagian besar dilakukan dengan damai tanpa adanya penindasan yang berlebihan. Proses inilah yang dikenal dengan pendidikan multikultural. Hanya saja model pendidikan multikultural ini semakin tereduksi dengan adanya kolonialisasi di bibidang ploitik, ekonomi, dan mulai merambah ke bidang budaya dan peradaban bangsa.
Pendidikan multikultural memberikan secerah harapan dalam mengatasi berbagai gejolak masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Pendidikan multikultural, adalah pendidikan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan, heterogenitas, pluralitas dan keragaman, apapun aspeknya dalam masyarakat. Dengan demikian, pendidikan multikultural yang tidak menjadikan semua manusia sebagai manusia yang bermodel sama, berkepribadian sama, berintelektual sama, atau bahkan berkepercayaan yang sama pula.
Pendidikan multikultural menentang pendidikan yang beroreintasi bisnis. Pada saat ini, lembaga pendidikan baik sekolah atau perguruan tinggi berlomba-lomba menjadikan lembaga pendidikannya sebagai sebuah institusi yang mampu menghasilkan income yang besar. Dengan alasannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik. Padahal semua orang tahu, bahwa pendidikan yang sebenarnya bagi bangsa Indonesia bukanlah pendidikan keterampilan belaka, melainkan pendidikan yang harus mengakomodir semua jenis kecerdasan.yang sering dikenal dengan nama kecerdasan ganda (multiple intelligence).
Pendidikan multikultural sebagai resistensi fanatisme yang mengarah pada berbagai jenis kekerasan. Kekersan muncul ketika saluran kedamaian sudah tidak ada lagi. Kekerasan tersebut sebagai akibat dari akumulasinya berbagai persoalan masyarakat yang tidak diselesaikan secara tuntas dan saling menerima. Ketuntasan penyelesaian berbagai masalah masyarakat adalah prasyarat bagi munculnya kedamaian. Fanatisme yang sempit juga bisa meyebabkan munculnya kekerasan. Dan fanatisme ini juga berdimensi etnis, bahasa, suku, agama, atau bahkan sistem pemikiran baik di bidang pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.Pertimbangan-pertimbangan itulah yang barang kali perlu dikaji dan direnungkan ulang bagi subjek pendidikan di Indonesia. salah satunya dengan mengembangkan model pendidikan multikultural. Yaitu pendidikan yang mampu mengakomodir sekian ribu perbedaan dalam sebuah wadah yang harmonis, toleran, dan saling menghargai. Inilah yang diharapkan menjadi salah satu pilar kedamaian, kesejahteraan, kebahagian, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian Pendidikan multikultural merupakan respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Dalam dimensi lain pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktifitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non eropa.
Pada konteks Indonesia, perbincangan tentang konsep pendidikan multikultural semakin memperoleh momentum pasca runtuhnya rezim otoriter militeristik orde baru karena hempasan badai reformasi. Era reformasi ternyata tidak hanya membawa berkah bagi bangsa kita namun juga memberi peluang meningkatnya kecenderungan primordialisme. Untuk itu, dirasakan kita perlu menerapkan paradigma pendidikan multikultural untuk menangkal semangat primordialisme.
James banks (1994) menjelaskan:bahwa pendidikan multikultural memiliki beberapa dimensi yang saling berkaitan satu dengan yang lain”, yaitu: Pertama, Content integration, yaitu mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu. Kedua, the knowledge construction process, yaitu membawa siswa untuk memahami implikasi budaya kedalam sebuah mata pelajaran (disiplin). Ketiga, an equity paedagogy, yaitu menyusuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka mempasilitasi prestasi akademik siswa yang beragambaik dari segi ras, budaya, (culture ) ataupun sosial. Keempat, prejudice reduction, yaitu mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
Pendidikan multikulturalisme biasanya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tujuanya membentuk” manusia budaya” dan menciptakan “masyarakat berbudaya (berperadaban)”.2. Materinya mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusian, nilai-nilai bangsa, dan nilai-nilai kelompok etnis (cultural).3. Metodenya demokratis, yang menghargai aspek-aspek perbedaan dan keberagaman budaya bangsa dan kelompok etnis (multikulturalis).4. Evaluasinya ditentukan pada penilaian terhadap tingkah laku anak didik yang meliputi persepsi, apresiasi, dan tindakan terhadap budaya lainnya.
6. Dalam konteks ini dapat dikatakan, tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah untuk menanamkan sikap simpati, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama dan budaya yang berbeda. dan yang terpenting dari strategi pendidikan multikultural ini tidak hanya bertujuan agar supaya siswa mudah memahami pelajaran yang dipelajarinya, akan tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran mereka agar selalu berprilaku humanis, pluralis, dan demokrasi.
Pendidikan dan masyarakat multikultural memiliki hubungan timbal balik (reciprocalrelayionship). Artinya, bila pada satu sisi pendidikan memiliki peran signifikan guna membangun masyarakat multikultural, disisi lain masyarakat multikultural dengan segala karakternya memiliki potensi signifikan untuk mensukseskan fungsi dan peran pendidikan.itu berarti, penguatan disatu sisi, langsung atau tidak langsung, akan memberi penguatan pada sisi lain. Penguatan terhadap pendidikan, misalnya dengan memperbaiki sistem dan mengefektifkan kegiatan belajar, akan menambah keberhasilan dalam membangun masyarakat multikultural. Disisi lain, penguatan pada masyarakat multikultural, yaitu dengan mengelola potensi yang dimiliki secara benar, akan menambah keberhasilan fungsi dan peran pendidikan umumnya. Implikasinya, dilakukannya penguatan pada kedua sisi secara simultan akan memberi hasil yang optimal, baik dari sisi peran pendidikan maupun pembangunan masyarakat multikultural sendiri.
Dalam konteks membangun masyarakat multikultural selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan negara-negara lain, pendidikan juga berperan memberi perekat berbagai perpedaan diantara komunitas kultural atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda agar lebih meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara.Adapun perekat pendidikan yang dipakai ialah pembangunan karakter dan semangat kebangsaan atau Nation And Character Building (NCB). Dalam hal ini karakter kebangsaan merupakan penbembangan jati diri bangsa Indonesia yang pernah dikenal sebagai bangsa yang ramah, sopan, toleran, dan sebagainya. Sedangakan semangat kebangsaan adalah keinginan yang amat mendasar dari setiap komponen masyarakat untuk berbangsa.Karakter dan semangat seperti itu akan berkembang, baik secara natural maupun kultural, manuju tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa.Multikulturalisme merupakan suatu perkembangan yang relatif baru dalam khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu-ilmu sosial. Namun dengan demikian multikulturalisme terus berkembang sesuai dengan perubahan sosial yang dihadapi oleh umat manusia khususnya didalam era dunia terbuka dan era demokritisai kehidupan.
Pendidikan merupakan kebutuhan paling esensial bagi setiap manusia, negara, maupun pemerintah pada era reformasi ini, pendidikan harus selalu ditumbuhkembangkan secara sistematis oleh para pengambil kebijakan yang berwenang di negara ini. Transformasi dalam dunia pendidikan selalu harus diupayakan agar pendidikan benar-benar dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh pendiri republik yang dituangkan dalam UUD 1945. Dengan demikian pendidikan tidak dapat dipisahkan dari perubahan sosial dan kehidupan manusia didalam berbgai kaitannya dengan masalah kebudayaan, maka pendidikan dalam multikulturalisme telah merupakn suatu realitas sosial yang akan dihadapi oleh dunia pendidikan dimasa-masa yang akan datang.Peran pendidikan didalam multikuklturalisme hanya dapat dimengerti didalam kaitannya dengan falsafah hidup, kenyataan sosial, yang akan melipuiti disiplin-disiplin ilmu yang lain seperti ilmu politik, filsafat, khususnya filsafat posmoderenisme, antropologi, dan sosiologi. Dalam hal ini dimaksudkan agar dalam perjalanan sejarah pendidikan multikultural nantinya tidak kehilangan arah atau bahkan berlawanan dengan nilai-nilai dasar multikulturalisme.
Orientasi yang seharunya dibangun dan diperhatikan antara lain meliputi:1. Orientasi kemanusiaan. Kemanusian atau humanisme merupakan sebuah nilai kodrati yang menjadi landasan sekaligus tujuan pendidikan. Kemanusian besifat universal, global, diatas semua suku, aliran, ras, golongan dan agama.2. Orientasi kebersamaan. Kebersamaan atau kooperativisme merupakan sebuah nilai yang sangat mulia dalam masyarakat yang plural dan heterogen. Kebersamaan yang hakiki juga akan membawa kepada kedamaian yang tidak ada batasannya. Tentunya kebersamaan yang dibangun disini adalah kebersamaan yang sama sekali terlepas dari unsur kolutif maupun koruptif. Kebersamaan yang dibangun adalah kebersamaan yang masing-maising pihak tidak merasa dirugikan dirinya sendiri, orang lain, lingkungan, serta negara.3. Orientasi kesejahteraan. Kesejahteraan atau welvarisme merupakan suatu kondisi sosial yang menjadi harapan semua orang. Kesejahteraan selama ini hanya dijadikan sebagai slogan kosong. Kesejahteraan sering diucapkan, akan tetapi tidak pernah dijadikan orientasi oleh siapapun. Konsistensi terhadap sebuah orientasi harus dibuktikan dengan prilaku menuju pada terciptanya kesejahteraan masyarakat.4. Orientasi profesional. Profesional merupakan sebuah nilai yang dipandang dari aspek apapun adalah sangat tepat. Tepat landasan, tepat proses, tepat pelaku, tepat ruang, tepat waktu, tepat anggaran, tepat kualitatif, tepat kuantitatif, dan tepat tujuan.5. Orientasi mengakui pluralitas dan heterogenitas. pluralitas dan heterogenitas merupakan sebuah kenyataan yang tidak mungkin ditindas secara fasis dengan memunculkan sikap fanatisme terhadap sebuah kebenaran yang diyakini oleh orang banyak.6. Orientasi anti hegemoni dan anti dominasi. hegemoni dan dominasi hegemoni adalah dua istilah yang sangat populer bagi kaum tertindas. Hanya saja kedua istilah tersebut tidak pernah digunakan atau bahkan dihindari jauh-jauh oleh para pengikut paham liberalis, kapitalis, globalis, dan neoliberalis. Karena hegemoni bukan hanya dibidang politik, melainkan juga dibidang pelayanan terhadap masyarakat. Dengan demikian multikulturalisme dan pendidikan bukanlah masalah teknis pendidikan belaka, tetapi memerlukan suatu konsep pemikiran serta pengembangan yang meminta partisipasi antardisiplin. Beberapa pemikiran “ besar” dalam sejarah pemikiran kita lahir dari pergaulan para pemikir pada situasi politik dan kebudayaan. Pendidikan yang berpijak pada budaya “ pribumi” bersemi ditengah dominanya model pendidikan belanda yang beriorentasi barat dan diskriminatif. Fakta- fakta itu menegaskan hegemoni negara dalam kebijakan dan praktik pendidikan menjadi konteks jitu yang mengasah counter dis course bagi visi pendidikan penguasa. Dalam alam reformasi hegemoni negara relatif cair dan kebebasan berpendapat praktis lebih dijamin. Berbagai masalah pendidikan kita pada alam reformasi tidak berkurang, mungkin lebih kompleks karena prinsip kesetaraan kepentingan. Namun, ruang kontemplasi untuk memikirkan berbagai persoalan itu terlibas dalam kebisingan “ pembaruan”. Akibatnya, pemetaan persoalan-persoalan pendidikan melulu bertolak dari hal-hal kasatmata.
Multikulturalisme adalah keniscayaan yang tak bisa ditolak di indonesia. Indonesia adalah salah satu negara bangsa di dunia yang meniscayakan multietnik dan agama tumbuh dalam masyarakat yang pluralis. Karena itu, pendidikan yang mengacu kepada trans etnik dan agama harus diusung sedemikian rupa agar tercipta relasi yang dinamis dan harmonis. Ketetapan UU Sisdiknas 2003, sebagai usaha “politik” kearah cita-cita bersama yang mulia, ternyata menuai kontropersi dan kritik. Gelombang reaksi pro dan kontra begitu memanas dari masyarakat khususnya bagi para pelaku pendidikan dan pemuka agama yang masing-masing berseteru ingin menyampaikan dan sekaligus mempertahankan aspirasinya.
Dalam konsep pendidikan Multikultural dalam Sistem pendidikan nasional di Indonesia ditengah kehidupan masyarakat yang masih rawan konflik bernuansa SARA seperti sekarang tentunya sangat signifikan. Dengan pendidikan multikultural dapat menjadi salah satu solusi bagi pendidikan di Indonesia. Apalagi semenjak ada himbauan presiden megawati sukarno putri kepada departemen agama untuk mengembangkan pola pendidikan agama yang berwawasan multikultural. Hingga kini belum muncul respon sungguh-sungguh untuk menindaklanjutinya. Wacana pendidikan multikulturalisme memang sempat menghangat di mass media dan banyak menjadi bahan diskusi di sejumlah forum, tapi sayangnya tidak diikuti dengan sejumlah upaya secara sungguh-sungguh dan kontinue untuk mempormulasikannya kedalam gagasan yang lebih aflikatif. Bahkan dapat dikatakan, upaya mempromosikan konsep pendidikan multikultural sebagai bagian dari upaya meredam potensi konflik horisontal maupun vertikal bangsa akibat salah paham soal SARA belum berjalan secara signifikan. Sebaliknya para elit politik dan elit agama, atau pakar ilmu sosial dalam menganalisis akar persoalan konplik cenderung menjadikan kesenjangan ekonomi dan sosial sebagai kambing hitam. Amat sedikit yang mau mengakui kalau persoalan konflik dan kekerasan itu berkait erat dengan praktik pengajaran (pendidikan) agama dan moral yang belum memupuk kerukunan bersama.
Sebagai implikasinya, upaya-upaya memperlunak kebekuan dan mencairkan kekakuan pemikiran keagamaan dan kemanusiaan dari masing- masing agama dan budaya belum dianggap terlalu penting untuk digiring kearah pendidikan. Mulai dari segi materi dan metodelogi yang diajarkan disekolah, pesantren, seminar, dan masyarakat umumnya, memiliki kencenderungan untuk mengajarkan pendidikan agama secara parsial (kulitnya saja). Materi pendidikan agama, misalnya, lebih terfokus pada upaya mengurusi masalah keyakinan seorang hamba dengan tuhannya. Seakan-akan masalah surga atau kebahagian hanya dapat diperoleh dengan cara ibadah atau aqidah saja. Sebaliknya pendidikan agama kurang peduli dengan isu-isu umum semacam sikap antikorupsi, wajibnya transformasi sosial, dan kepadulian terhadap sesama.Multikulturalisme merupakan pilihan atau resiko yang perlu diambil oleh keputusan masyarakat bangsa indonesia agar dapat survive dimasa depan.
Multikulturalisme merupakan suatu resiko yang perlu diambil didalam membina masyarakat bangsa Indonesia. Diatas konsep multikulturalisme inilah diambil keputusan-keputusan yang rasional, demokratis, paham pengembangan liberalisme yang tepat, pengakuan terhadap kebhinekaan budaya masyarakat dan bangsa Indonesia, adanya kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, demikian pula membangun masyarakat Indonesia yang multikultural, serta menjaga persatuan dan kesatuan serta tekad untuk membangun suatu dunia yang lain, yaitu dunia yang bebas dari kemiskinan serta pengakuan terhadap hak asasi semua manusia Indonesia.Fenomena diatas tentu saja patut disesalkan. Pasalnya, saat ini konsep pendidikan multikulturalisme yang berintikan penekanan upaya internalisasi dan karakterisasi sikap toleransi terhadap perbedaan agama, ras, suku, adat dan lain-lain dikalangan peserta didik sangat kita butuhkan. Alasannya, kondisi situasi bangsa saat ini belum benar-benar steril dari ancaman konplik etnis dan agama, radikalisme agama, separatisme, dan disintegrasi bangsa. Bahkan dapat dikatakan serangkaian kerusuhan yang memakan ribuan korban tewas seperti kasus pekalongan (1995), Tasikmalaya (1996), Rengasdengklok (1997), Sanggauledo, Kalimantan Barat (1996 dan1997), Ambon dan Maluku sejak 1999, sampai Sampit, Kalimantan Timur (2000) sewaktu-waktu bisa dapat terjadi jika tanpa antisipatif secara dini.untuk itu, menghadirkan konsep pendidikan multikultural merupakan bagian dari usaha komprensif dalam mencegah dan menanggulangi konflik bernuansa SARA. Disamping itu, kita juga telah berkomitmen untuk mewujudkan tatanan masyarakat indonesia baru yang lebih toleran dan dapat menerima dan memberi didalam perbedaan budaya (multikultural), demokratis dalam perikehidupannya (democratizatioan), mampu menegakkan keadilan dan hukum (law enforcement), memiliki kebangsaan diri baik secara individual maupun kolektif (human dignity) serta mendasarkan diri pada kehidupan beragama dalam pergaulannya (religionism).
Menurut Zakiyuddin Baidhawy, menyatakan:Bahwa paradigma pendidikan multikultural mencakup subjek-subjek tentang ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang sosial, budaya ekonomi, dan lain-lain. Pendidikan multikultural yang mulai berkembang di Indonesia lebih diarahkan agar semua entitas bangsa dapat masuk kedalam lembaga yang disebut pendidikan, tanpa memandang miskin, kaya, priyayi, santri, dan seterusnya. Mengajarkan multikulturalisme lebih dari memastikan bahwa peserta didik dalam suatu kelas atau sekolah belajar dar berbagai latar belakang.
Kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia diberkahi dengan kenyataan adanya berbagai budaya etnis sebagaimana yang diakui didalam lambang negara “Bhineka Tunggal Ika.” Lambang negara tersebut bukan sesuatu yang telah jadi tapi yang menjadi. Oleh sebab itu Bhineka Tunggal Ika merupakan pengertian kesejarahan masyarakat dan bangsa Indonesia karena menunjukan keadaan masa lalu, persoalan masa kini, dan tugas untuk mewujudkannya dimasa yang akan datang. Keanekaan Indonesia kemudian dikenali, diakui, dan dikukuhkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia secara menyeluruh dan yang berlaku hingga saat ini, sebagai realisasi dari rumusan abstrak pengenalan, pengakuan, dan pengukuhan keanekaan itu, di bangun berbagai program pendokumentasian, pemahaman dan pelestaraian aneka budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang tampak dalam berbagai program pembangunan dimasa Orde Baru. Proses ini merupakan suatu proses yang berkisanambungan tanpa akhir, karena merupakan suatu tugas dari setiap anggota masyarakat Indonesia yang terdiri dari berjenis-jenis etnis untuk bertekad membangun suatu masyarakat yang bersatu. Multikulturalisme merupakan suatu masalah yang mendasar, yang berkesinambungan, dan yang menentukan mati hidupnya negara-bngsa Indonesia.
Menurut Franz Magnis Suseno:Didalam masa kritis yang dilewati oleh bngsa Indonesia pada akhir-akhir ini, dengan terjadinya berbagai gesekekan horizontal, menunjukan gejala-gejala pengkhianatan terhadap tiga asas kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yaitu: Pertama, pengkhianatan terhadap sumpah pemuda tahun 1928, yaitu keinginan untuk membangun satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Kedua, pengkhianatan terhadap kesepakatan untuk hidup bersama dibawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlihat gejala-gejala separatisme untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gerakan ini tentunya lahir karena kekhilafan-kekhilafan yang kita buat, antara lain dengan meremehkan eksistensi kebhinekaan budaya bangsa Indonesia dan terlalu mementingkan budaya dari satu-dua kelompok entis saja. Ketiga, penghianatan terhadap ikrar bersama untuk hidup rukun, penuh toleransi, karena diikat oleh satu tujuan yaitu ingin membangun satu masyarakat ynag adil dan makmur untuk seluruh masyarakat.

BAB III. PEMBAHASAN
Indonesia adalah merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia, Dalam studi kultural, pendidikan dalam arti yang luas merupakan bagian yang sangat penting di dalam proses membudaya (Bourdieu & Passeron; Apple; Tilaar). Agama adalah norma-norma dan susunan nilai yang diyakini menjadi pedoman tingkah laku manusia di dalam komunikasinya, terhadap sesama manusi, terhadap alam sekitar dan terhadap Tuhan-nya.
Berdasarkan PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan menyebutkan bahwa, pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Pengajaran agama berkaitan dengan prosses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal dan non formal. Dalam konsep Sisdiknas, pengajaran agama yang juga disebut sebagai pendidikan agama harus diberikan di semua satuan pendidikan baik formal maupun non formal. Bahkan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah asing pun harus meberikan pelajaran agama dari pengajar yang seagama dengan dengan peserta didik.
Indonesia termasuk salah satu dari sekian puluh negara berkembang. Sebagai negara berkembang, menjadikan pendidikan sebagai salah satu sarana startegis dalam upanya membangun jati diri bangsa adalah sebuah langkah yang bagus, relatif tepat, dan menjanjikan pendidikan yang layak dan kelihatannya tepat dan kompatibel untuk membangun bangsa kita adalah dengan model pendidikan multikultural. Berkaitan dengan hal ini, maka pendidikan multikultural menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti keragaman etnis,budaya, bahasa, agama, status sosial, gender, kemampuan, umur dan ras. Terlepas dari pro-kontra itu, persoalan sebenarnya dalam pendidikan agama di Indonesia bukan menyangkut perlu tidaknya pendidikan agama masuk sistem pendidikan nasional. Sebagai negara nonsekuler, masalah keterlibatan negara dalam persoalan agama tak bisa dihindarkan, termasuk masalah pendidikan agama. Masalahnya, bagaimana pendidikan agama diterapkan bagi anak didik di era pluralis multikultural.
Dengan realita masyarakat Indonesia yang plural multikultural, kegagalan dalam merumuskan sistem pendidikan agama yang tepat, amat berpengaruh dalam pembentukan sikap peserta didik terhadap orang yang berbeda agama dan budayanya.
Adalah lampu kuning bagi dunia pendidikan kita (terutama pendidikan agama), mengapa begitu mudahnya konflik dan kekerasan yang mengatasnamakan agama atau SARA terjadi di negeri multietnis dan agama ini. Sepanjang enam tahun terakhir, kita menyaksikan serangkaian kerusuhan yang memakan ribuan korban tewas. Sebut kasus Pekalongan (1995), Tasikmalaya (1996), Rengasdengklok (1997), Sanggau Ledo, Kalimantan Barat (1996 dan 1997), Ambon dan Maluku sejak 1999, sampai Sampit, Kalimantan Timur (2000). Semua ini merupakan bentuk nyata kegagalan dunia pendidikan dalam mengemban misi as tool social engineering.
Namun, amat disesalkan, kepedulian masyarakat kita atas problem pendidikan ini belum begitu memadai. Para elite politik elite agama, atau pakar ilmu sosial dalam menganalisa akar persoalan cenderung menjadikan kesenjangan ekonomi dan sosial sebagai kambing hitam. Amat sedikit yang mau mengakui kalau persoalan konflik dan kekerasan itu amat berkait erat dengan praktik pengajaran (pendidikan) agama dan moral.
Dengan demikian, upaya-upaya untuk memperlunak kebekuan dan mencairkan kekakuan pemikiran keagamaan dan kemanusiaan dari masing-masing agama dan budaya belum dianggap terlalu penting untuk digiring ke ranah pendidikan.
Mulai dari segi materi sampai metodologi yang diajarkan di sekolah, pesantren, seminari, dan masyarakat umumnya, memiliki kecenderungan untuk mengajarkan pendidikan agama secara parsial (kulitnya saja). Materi pendidikan agama misalnya lebih terfokus pada mengurusi masalah private affairs semacam masalah keyakinan seorang hamba dengan Tuhannya face to face. Seakan masalah surga atau kebahagiaan hanya dapat diperoleh dengan ibadah atau akidah saja. Sebaliknya pendidikan keagamaan kurang peduli dengan isu-isu umum semacam sikap antikorupsi, wajibnya transformasi sosial, dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam metodologi pengajaran juga tak mencerminkan keseriusan mencari titik temu pluralitas yang ada. Meski diajarkan pengetahuan tentang agama lain yang berbeda, namun pengajarannya cenderung subyektif dengan melihat agama lain dari kacamata agama yang mengajar dan diajar. Wajar jika pengetahuan anak didik terhadap agama lain menjadi sempit.
Otomatis kondisi ini akan melahirkan ajaran agama yang bersifat doktrin eksklusif, superior, dan melahirkan klaim sebagai satu-satunya yang paling benar (claim of truth). Pada gilirannya seperti dikatakan Bertrand Russel dalam Education and Social Order (1993) tak akan terjadi hubungan yang harmonis dan terbuka dalam menyikapi agama-agama lain. Begitu juga dengan masalah kultural (budaya) bangsa kita yang amat majemuk ini.
Penyeragaman kurikulum dari Sabang sampai Merauke misalnya, memaksa pembentukan karakter anak didik ke dalam satu arah yang diinginkan pemerintah pusat semata. Padahal, mereka memiliki latar belakang sosial yang tidak sama.
Akibatnya, peserta didik tidak hanya kehilangan rasa kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitarnya, tetapi juga menafikan budaya atau kultur yang berbeda dengan yang mereka anut. Tak jarang stereotip yang salah dilabelkan pada suatu daerah. Misalnya ada daerah yang dikonotasikan sebagai orang yang kemaruk dengan kekuasaan, ada yang dikatakan sebagai tukang tipu, memiliki watak kasar, gila harta dan sebagainya.
Padahal sebagaimana sikap-sikap baik yang juga dimiliki tiap adat dan budaya, masalah kejelekan tetap ada pada tiap daerah yang nantinya tergantung pada individu masingmasing.
Faktor di atas juga yang menyebabkan lahirnya semangat primordialisme sempit di era otonomi daerah ini. Otonomi daerah yang semula diterapkan untuk menggali potensi daerah telah bergeser maknanya menjadi simbol kebangkitan etnis. Berkembangnya wacana putra daerah misalnya merupakan indikasi nyata bangkitnya solidaritas etnis sempit ini.
Untuk itu pengajaran dan pendidikan agama yang eksklusif dan doktrinal harus diganti dengan pendidikan yang berbasis pluralisme dan multikultural. Amat penting ditanamkan pada peserta didik sejak dini bila keragaman etnis dan agama sudah menjadi fitrah manusia. Maka selain dituntut untuk saling menghormati juga diperlukan kerja sama kuat tanpa sekatan agama atau primordialisme lainnya.
Dengan kata lain, selain memperteguh iman, akidah, identitas individu dan kelompok masing-masing juga harus dibarengi porsi yang seimbang dengan usaha memperkokoh perlunya solidaritas dan kontak sosial keagamaan dalam masyarakat luas. Dengan ini, pendidikan pluralis-multikultural diharapkan mampu menjadi jembatan bagi keragaman etnis dan agama di Indonesia sekaligus membendung munculnya berbagai benturan di era globalisasi, kompetisi, pluralisme agama, budaya, dan etnis.
Akhirnya yang berkembang adalah pendidikan agama yang inklusif dan kultur pluralis yang dapat melahirkan pribadi-pribadi yang hanif dan toleran.
Perlu direnungkan apa yang dikatakan Leonard Swider dalam Death or Dialog bahwa kita tidak dapat mengabaikan pihak lain dengan menutup mata, pikiran, dan hati terhadap mereka, menatap mereka dengan curiga, prasangka, bahkan dengan kebencian. Pola semacam ini hanya akan mengantar kepada permusuhan yang berakhir pada konfrontasi agama dan budaya. Karena itu, filosofi pendidikan yang hanya membenarkan agama dan budayanya sendiri sebagai superior harus dikikis habis. Dan ini paling tepat bila dilakukan melalui media pendidikan. Sebab pendidikan merupakan salah satu media paling efektif untuk penyadaran dan pemerdekaan.
Pilihan untuk melibatkan guru-guru yang berinteraksi dengan para murid jelas harus dilakukan. Dengan kata lain, wacana kerukunan beragama, toleransi, primordialisme sempit dan lainnya saat ini tak boleh hanya jadi milik elite politik, elite agama, atau pemuka adat saja. Tetapi harus disebarkan kepada semua komponen bangsa yang terlibat langsung dalam proses penyadaran ini.
Setelah kita ketahui, lahir dan berkembangnya multikulturalisme serta praktik pendidikan multikultural dibeberapa negara yang telah melaksanakan pendidikan multikultural, kini tibalah saatnya kita untuk mencoba menyusun konsep pendidikan multikultural yang sekiranya dapat dikembangkan ditanah air kita sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik ditanah air.Pendidikan multikultural mempunyai dimensi sebagai berikut:
1. “Right to Culture” dan identitas budaya lokal. Multikulturalisme meskipun didorong oleh pengakuan tergadap hak asasi manusia, namun akibat globalisasi pengakuan tersebut diarahkan juga kepada hak-hak yang lain yaitu hak akan kebudayaan (right to culture). Lahirnya identitas kesukuan sebagai perkembangan budaya mikro di indonesia, memang semuanya itu memerlukan masa transisi yaitu seakan-akan melorotnya rasa kebangsaan dan persatuan indonesia. Hal ini dapat dimengerti oleh karena apa yang disebut budaya indonesia sebagai budaya mainstream belum jelas bagi kita semua. Identitas budaya makro, yaitu budaya indonesia yang sedang menjadi memang harus terus menerus kita bangun atau merupakan suatu proses yang tanpa ujung. Namun demikian hal tersebut merupakan sesuatu yang harus diwujdkan oleh setiap insan indonesia dari generasi ke generasi. Upaya untuk membangun suatu masyarakat madani indonesisa yang berdasarkan kebudayaan indonesia.
2. Kebudayaan indonesia yang menjadi. Kebudayaan indonesia yang menjadi adalah suatu pegangan dari setiap insan dan setiap identitas budaya mikro indonesia. Hal tersebut merupakan suatu sistem nilai yang baru yang ini kemudian memerlukan suatu proses yang mana perwujudannya antara lain melalui proses dalam pendidikan nasional. Oleh sebab itu ditengah-tengah maraknya identitas kesukuan, sekaligus ditekankan sistem nilai baru yang akan kita wujdkan, yaitu sistem nilai ke indonesiaan. Hal tersebut bukannya suatu yang mudah karena memerlukan paradigm shift didalam proses pendidikan bangsa indonesia. Sebagai suatu paradigma baru didalam sistem pendidikan nasional, maka perlu dirumuskan bagaimana sistem pendidikan nasional diarahkan kepada pemeliharaan dan pengembangan konsep negara-bangsa yaitu negara kesatuan republik indonesia yang didasarkan kepada kekayaan kebudayaan dari berbagai suku bangsa di indonesia.
3. Konsep pendidikan multikultural yang normatif, kita tidak bisa menerima konsep pendidikan multikultural yang deskriftif yaitu hanya sekedar mengakui pluralitas budaya dari suku-suku bangsa di indonesia. Disamping pengakuan akan pluralitas budaya kita juga harus mampu mewujudkan kebudayaan indonesia yang dimiliki oleh suatu negara-bangsa. Adapun konsep pendidikan multikultural normatif adalah konsep yang dapat kita gunakan untuk mewujdkan cita-cita tersebut. Untuk mewujdkan semuanya jangan sampai konsep pendidikan multikultural normatif sebagai suatu paksaan yang menghilangkan keanekaragaman budaya-budaya lokal. Akan tetapi konsep pendidikan multikultural normatif harus mampu memperkuat identiatas suatu suku yang kemudian dapat menyumbangkan bagi terwujudnya suatu kebudayaan indonesia yang dimiliki oleh seluruh bangsa indonesia.
4. Pendidikan multikultural Merupakan suatu rekontruksi sosial, suatu rekontruksi sosial artinya, upaya untuk melihat kembali kehidupan sosial yang ada dewasa ini. Salah satu masalah yang timbul akibat berkembangnya rasa kedaerahan, identitas kesukuan, dari perorangan maupun suatu suku bangsa indonesia, telah menimbulkan rasa kelompok yang berlebihan. Ini semua akan menyebabkan pergeseran-pergeseran horizontal yang tidak dikenal sebelumnya.
5. Pendidikan multikultural di indonesia memerlukan pedagogik baru. Jelas kiranya untuk melaksanakan konsep Pendidikan multikultural didalam masyarakat pluralitas tapi sekaligus diarahkan kepada terwujdnya masyarakat indonesia baru, maka pedagogik yang tradisional tidak dapat kita gunakan lagi. Pedagogik tradisional membatasi proses pendidikan didalam ruangan sekolah yang sarat dengan pendidikan intelektualistik. Sedangkan kehidupan sosial-budaya di indonesia menuntut pendidikan hati (Pedagogy of hert) yaitu diarahkan kepada rasa persatuan dari bangsa Indonesia yang pluralistiks.
6. Pendidikan multikultural bertujuan untuk mewujdkan visi indonesia masa depan serta etika berbangsa. TAP/MPR RI Tahun 2001 No.VI dan VII mengenai visi indonesia masa depan serta etika kehidupan berbangsa perlu dijadikan pedoman yang sangat berharga dalam pengembangan konsep Pendidikan multikultural. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan menghidupkan kembali pendidikan budi pekerti terutama ditingkat pendidikan dasar, melengkapi pendidikan agama yang sudah ditangani dengan UU No. 20 Tahun 2003.25
BAB V. PENUTUP
Krisis multidimensi yang dialami negeri ini, diakui atau tidak merupakan bagian dari problem kultural yang salah satu penyebabnya adalah keragaman kultur yang ada dalam masyasarakat kita. Keragaman itu sendiri adalah rahmat Tuhan yang dianugerahkan pada bangsa dan negeri ini. Karena dengan begitu, semua kita dapat saling mengenal dan bahu membahu dalam membangun sebuah negeri.
Namun disisi lain, apabila kita tidak dapat melihat sisi positif didalamnya, keragaman itu dapat menjadi salah satu sumber malapetaka yang dapat mengakibatkan adanya kecurigaan dan rasa saling tidak percaya dari satu kelompok terhadap kelompok-kelompok yang lain. Diantaranya adalah diskriminasi, ketidak adilan, dan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia (HAM) yang terus terjadi hiangga hari ini dengan segala bentuknya seperti kriminalitas, korupsi, politik uang, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengesampingan hak-hak minoritas, pengesampingan terhadap nilai-nilai budaya lokal, kekerasan antar pemeluk agama dan sebagainya adalah wujud nyata dari problematika kultural yang ada.Salah satu upaya preventif untuk membangun kesadaran dan pemahaman generasi masa depan akan pentingnya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, demokrasi, kemnusiaan dan pluralisme dalam pergaulan didalam masyarakat yang mempunyai latar belakang kultural yang beragam adalah dengan melalui penerapan pendidikan multikultural. Karena strategi dan konsep pendidikan ini tidak hanya bertujuan agar peserta didik memahami dan ahli dalam disiplin ilmu yang dipelajarinya. Akan tetapi, juga bagaimana caranya agar siswa mempunnyai, sekaligus dapat mempraktekan nilai-nilai pluralisme, demokrasi, humanisme dan keadilan terkait dengan perbedaan kultural yang ada disekitar kita. Dengan diterapkannya konsep dan strategi ini, diharapkan segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan ketidak adilan yang sebagian besar dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kultural seper ti perbedaan agama, ras, etnis, bahasa, kemampuan, gender, umur dan kelas sosisal-ekonomi dapat diminimalkan.
Agar tujuan pendidikan multikultural ini dapat dicapai, maka diperlukan adanya peran serta dan dukungan dari guru atau dosen, institusi pendidikan dan para pengambil kebijakan pendidikan lainya. Guru atau dosen perlu memahami konsep dan stategi pendidikan multikultural agar nilai-nilai utama yang terkandung dalam strategi dan konsep pendidikan tersebut seperti pluralisme, demokrasi, humanisme, dan keadilan dapat juga diajarkan sekaligus dipraktekkan dihadapan para siswa sedemikian rupa, seorang guru atau dosen tidak hanya bertanggung jawab agar peser ta didik mempunyai pemahaman dan keahlian terhadap mata pelajaran yang diajarkanya, akan tetapi juga bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, keadilan dan pluralisme.
Disamping itu, perlu juga dukungan dari sekolah atau kampus sebagai sebuah institusi pendidikan. Dukungan ini dapat diwujudkan dengan menerapkan konsep dan strategi pendidikan multikultural kedalam tujuan pembelajaran, kurikulum, dan menejemen pendidikan yang diterapkan sekolah.Dukungan lain yang akan sangat berarti bagi pengembangan pendidikan multikultural adalah dari para pengambil kebijakan baik dari pemerintah tingkat pusat, maupun di daerah ditingkatan institusi pendidikan itu sendiri, seperti kepala sekolah, komite sekolah maupun kepala adminstrasi sekolah. Dukungan ini sangat penting meskipun dalam era otonomi daerah sekarang ini para pengambil kebijakan di daerah mempunyai hak berinistiatif, membuat dan menerapkan kebijakan lokal masing-masing. Akan tetapi kerja sama dan kesamaan persepsi, serta tujuan para pengmbil kebijakan di daerah dan pusat dapat memaksimalkan pengemabngan pendidikan mmultikultural ini. Akhirnya, dengan adanya dukungan dari guru atau dosen institusi pendidikan dan para pengambil kebijakan lain, baik dipusat maupun daerah, diharapkan penerapan pendidikan multikultural ini dapat di implementasikan secara maksimal dan efektif.
Harapan dari semua ini adalah bahwa institusi pendidikan kita, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dapat menghasilkan lulusan sekolah atau universitas yang tidak hanya mempunyai kemampuan kognitif (pengetahuan), dan psikomotorik (keterampilan), melainkan juga mempunyai sikap (afektif) yang demokratis, humanis, pluralis dan adil.
Bangunan Indonesia baru atau perombakan tatanan kehidupan orde baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” yang didirikan diatas puing-puing tatanan kehidupan orde baru yang bercorak “masyarakat majemuk ”(plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhineka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa tetapi juga keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesi.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikutural yaitu, sebuah ideologi yang mengakui dan mengagumkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual dan secara kebudayaan.



DAFTAR PUSTAKA: Ainul, Yaqin. Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.Al Barry, M. Dahlan. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arloka, 2001.Arifin, Thoha, Zaenal. Kenylenehan Gusdur, Jakarta: Gama Media, 2005.Batubara, Muhyi. Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Ciputat Press, 2004.Cahyono, Imam“Mandeknya Pemikiran Pendidikan”, Kompas, 18 Januari 2007.Dawam, Ainurrofiq. Emoh Sekolah, Yogyakarta: Inspealahimas Karya Press, 2003.………, Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Inspeal, 2006.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996.Fadjar,Malik. Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.………, Platform Reformasi Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.Idris, Jamaluddin. Kompilasi Pemikiran Pendidikan, Yogyakarta: Taufiqiyah Sa’adah, 2005.Imron, Ali. Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.Kartono, Kartini. Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.Mahfud Choerul. Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006 Mudyahardjo, Redja. Pengantar Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. IAIT Press, Kediri,2005.Pidarta, Made. Landasan Kependidikan, Jakarta: Rineka Karya, 1997.Saala, Saiful, H. Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: Alfa Beta, 2006.Setiawan, Benni. Manifesto Pendidikan Di Indonesia, yogyakarta: Ar-Ruzz, 2006.Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama Di Indonesia, Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2001. Suharto, Toto. Filsafat Pendidikan Islam, Yogyakarta: Ar-ruz Media, 2006.Standar nasional Pendidikan, Bandung: Fokus Mrdia, 2005.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional, Surabaya: Media Centre, 2005.Suparlan. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Yogyakarta: Hikayat, 2004.Susetyo, Benny. Politik Pendidikan penguasa, Yogyakarta: Lkis, 2005.Suwignyo, Agus.“Menuntut Globalisasi Yang Manusiawi,” Kompas, 15 Februari 2007.Suyanto. Pendidikan Di Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2000.Tilaar, H.A.R. Multikulturalisme tantangan-tantangan global masa depan dalam transformsi pendidikan nasional, Jakarta: Grasindo, 2004.………, Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.………, Pendidikan,Kebudayaan, dan masyarakat Madani Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Tholkhah, Imam. Membuka Jendela Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.Yunus Firdaus, M. Pendidikan Berbasis Realitas Sosial, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2005. Zuhairini. Filsafat pandidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.Zubaedi. Pendidikan Berbasis Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.


Tidak ada komentar: